STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
Fasilitasi Penerbitan Surat Rekomendasi Laik Sehat Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
NAMA PERANGKAT DAERAH | : | Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna / Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga |
1. DASAR HUKUM | : | 1. Undang -Undang Nomor 18 tahun 2012 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 3. Permenkes Nomor 1096 tahun 2016 4. Permenkes Nomor 033 tahun 2012 5. Permenkes Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003 6. Permenkes Nomor1098/MENKES/SK/VII/2003 |
2. PERSYARATAN | : | 1. Surat permohonan rekomendasi laik sehat TPM yang ditandatangani; 2. Fotocopy KTP; 3. Bukti Uji sampel makanan TPM dari Laboratorium; 4. Bukti Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan dari Petugas sanitarian Puskesmas; |
3. PROSEDUR | : | 1. Pemilik atau pengelola Tempat Pengelolaan makanan (TPM) mengajukan permohonan rekomendasi laik sehat dengan melampirkan yang di syaratkan; 2. Petugas menerima berkas permohonan rekomendasi laik sehat; 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi laik sehat; 4. Petugas membuat surat rekomendasi laik sehat dan mencetaknya; 5. Petugas menyerahkan surat rekomendasi laik sehat bersama berkas permohonan keatasan untuk diperiksa dan pembubuhan paraf; 6. Petugas menerima kembali surat rekomendasi laik sehat yang sudah diparaf dan memasukan keruang kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani; 7. Petugas menerima kembali surat rekomendasi laik sehat yang sudah ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan dan pemberian nomor surat dan pengesahan (pemberian stempel ); 8. Petugas menyerahkan surat rekomendasi laik sehat ke pemilik atau pengelola TPM; 9. Petugas memberi arahan kepemilik atau pengelola TPM agar surat rekomendasi laik sehat tersebut segera diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). |
4. WAKTU PELAYANAN | : | 1 – 2 ( satu – dua) hari kerja |
5. BIAYA/TARIF | : | Rp. 0,- (tidak ada biaya) |
6. PRODUK PELAYANAN | : | Surat Rekomendasi Laik Sehat Tempat Pengelolaan Makanan |
7. PENGELOLAAN PENGADUAN | : | Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir – Bukit Arai Gedung Baru Pulau Timau Lantai I & II Kepulauan Riau Contact person : SLAMET S, SKM: 082174394646 Email: dinkes@natunakab.go.id |