Rekomendasi Laik Sehat Tempat Pengelolaan Makanan


STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Penerbitan Surat Rekomendasi Laik Sehat Tempat Pengolahan Makanan (TPM)

 
NAMA PERANGKAT DAERAH:Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna / Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
1. DASAR HUKUM:1. Undang -Undang Nomor 18 tahun 2012
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004
3. Permenkes Nomor 1096 tahun 2016
4. Permenkes Nomor 033 tahun 2012
5. Permenkes Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003
6. Permenkes Nomor1098/MENKES/SK/VII/2003
2. PERSYARATAN:1. Surat permohonan rekomendasi laik sehat TPM yang ditandatangani;
2. Fotocopy KTP;
3. Bukti Uji sampel makanan TPM dari Laboratorium;
4. Bukti Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan dari Petugas sanitarian Puskesmas;
3. PROSEDUR:1. Pemilik atau pengelola Tempat Pengelolaan makanan (TPM) mengajukan permohonan rekomendasi laik sehat dengan melampirkan yang di syaratkan;

2. Petugas menerima berkas permohonan rekomendasi laik sehat;

3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi laik sehat;

4. Petugas membuat surat rekomendasi laik sehat dan mencetaknya;

5. Petugas menyerahkan surat rekomendasi laik sehat bersama berkas permohonan keatasan untuk diperiksa dan pembubuhan paraf;

6. Petugas menerima kembali surat rekomendasi laik sehat yang sudah diparaf dan memasukan keruang kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani;

7. Petugas menerima kembali surat rekomendasi laik sehat yang sudah ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan dan pemberian nomor surat dan pengesahan (pemberian stempel );

8. Petugas menyerahkan surat rekomendasi laik sehat ke pemilik atau pengelola TPM;

9. Petugas memberi arahan kepemilik atau pengelola TPM agar surat rekomendasi laik sehat tersebut segera diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
4. WAKTU PELAYANAN:1 – 2 ( satu – dua) hari kerja
5. BIAYA/TARIF:Rp. 0,- (tidak ada biaya)
6. PRODUK PELAYANAN:Surat Rekomendasi Laik Sehat Tempat Pengelolaan Makanan
7. PENGELOLAAN PENGADUAN:Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir – Bukit Arai Gedung Baru Pulau Timau Lantai I & II Kepulauan Riau
Contact person :
SLAMET S, SKM: 082174394646
Email: dinkes@natunakab.go.id
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN DARI SETIAP JENIS PELAYANAN DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN NATUNA