STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
Fasilitasi Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Izin Praktik
NAMA PERANGKAT DAERAH | : | Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna / Bidang Sumber Daya Kesehatan Seksi SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna |
1. DASAR HUKUM | : | 1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 2. Permenkes Nomor 20152/Menkes/Per/X 2011 Mengenai Persyaratan Surat Ijin Praktek Dokter Gigi Dan Dokter; 3. Permenkes Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Praktek Perawat Gigi; 4. Permenkes nomor 38 tahun 2014 Tentang Izin Pemyelenggaraan Praktek Perawat; 5. Permenkes nomor 26 tahun 2013 Tentang Persyaratan Surat Izin Praktek Tenaga Gizi; 6. Permenkes Nomor 31 Tahun 2013 tentang Persyaratan SIPPA Surat Ijin Praktek Perawat Anstesi; 7. Permenkes nomor 32 tahun 2013 tentang persyaratan surat izin praktek tenaga sanitarian; 8. Permenkes Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan praktek Fisioterapis; 9. Permenkes nomor 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan; 10. Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Registrasi Izin Praktek Tenaga Kefarmasian; 11. Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 161 /MENKES/PER/I/2016 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 12. Permenkes No 28 tahun 2017 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Izin Praktek Bidan. |
2. PERSYARATAN | : | SURAT REKOMENDASI 1. Surat permohonan rekomendasi yang di tujukan ke Dinas Kesehatan; 2. Fotocopy Ijazah terakhir; 3. Fotocopy KTP terbaru; 4. Fotocopy Rekomendasi Organisasi Profesi; 5. Fotocopy Surat Keterangan dari atasan. SURAT IZIN PRATEK YANG DI TERBITKAN KEPALA DINAS KESEHATAN ( YANG BELUM MASUK KE PELIMPAHAN DPMPTSP) 1. Surat permohonan SIP/SIK yang di tujukan ke Dinas Kesehatan; 2. Fotocopy STR yang masih berlaku; 3. Fotocopy Ijazah terakhir; 4. Fotocopy KTP terbaru; 5. Rekomendasi Organisasi Profesi; 6. Surat Keterangan dari atasan tempat praktek/kerja; 7. Pas Photo 4×6 3 lembar |
3. PROSEDUR | : | 1. Meregistrasi surat rekomendasi, memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan; 2. Membuat surat rekomendasi dandiparaf oleh Kasi; 3. Kepala Bidang meneliti draf rekomendasi izin praktek tenaga kesehatan, jika belum sesuai harus diperbaiki, jika sudah benar akan diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 4. Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan; 5. Rekomendasi Izin Praktek tenaga kesehatan dengan menandatangani draf rekomendasi izin praktek tenaga kesehatan yang sudah disiapkan; 6. Penomoran dan Stempel; 7. Pemberiatahuan kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan / atau petugas yang mengurus rekomendsi izin praktek bahwa rekomendasi sudah selesai; 8. Mengarsipkan salinan rekomendasi surat izin praktek tenaga kesehatan sesuai dengan jenisnya |
4. WAKTU PELAYANAN | : | 1 – 2 ( satu – dua) hari kerja |
5. BIAYA/TARIF | : | Rp. 0,- (tidak ada biaya) |
6. PRODUK PELAYANAN | : | 1. Surat Rekomendasi 2. SIP bagi tenaga kesehatan yang belum masuk pelimpahan ke DPMPTSP |
7. PENGELOLAAN PENGADUAN | : | Seksi SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir – Bukit Arai Gedung Baru Pulau Timau Lantai I & II Kepulauan RiauContact person : 1. Siti Mukhlisoh, SKM (082284458831) 2. Yunita Wuri Andari, S.I.P (082170790680) Email: dinkes@natunakab.go.id |