Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SP4N Lapor)

Dinas Kesehatan

Surat Rekomendasi Kepesertaan dan Peralihan Peserta BPJS APBD


STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Penerbitan Surat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI PEMDA)

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna/ Bagian Sumber Daya Kesehatan 

1.      DASAR HUKUM

:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
  5. Peraturan Bupati Natuna nomor 16 Tahun 2017 Tentang Integrasi Jaminan KesehatanDaerah ke Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Natuna
  6. Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Natuna Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Kantor cabang Tanjung Pinang Nomor:100.4.7.1/ KS-NK/30/2024 dan Nomor:134/KTR/II/1224 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

2.      PERSYARATAN

:

  1. Peserta berada desil 1 sampai dengan 5 pada DT-SEN dengan dibuktikan surat keterangan dari Kelurahan/ Desa, Dinas Sosial atau bukti sah lainnya.
  2. Kartu Keluarga 1 Lembar;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Desa yg diketahui Camat bila berada pada desil 6 dan 7 pada DT-SEN.
  4. dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa dan Lurah berada pada desil 6 dan 7 pada DT-SEN.

3.      PROSEDUR

 

  1. Calon Peserta ke Dinas Kesehatan dengan membawa berkas persyaratan,
  2. Berkas di terima oleh Bidang Sumber Daya Kesehatan cq. Tim Verifikasi Kepesertaan
  3. Tim Verifikasi Kepesertaan melakukan verifikasi atas dokumen dan hal-hal lain yg diperlukan
  4. Tim Verifikasi Kepesertaan menyampaikan hasil verifikasi ke Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas memberikan persetujuan untuk di daftarkan
  6. Apabila disetujui oleh Kapala Dinas, Petugas Pendaftaran Kepesertaan melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna

4.   WAKTU PELAYANAN

:

3 ( Tiga) hari kerja

5.   BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

6.   PRODUK PELAYANAN

:

  1. Surat/ dokumen persetujuan Kadis
  2. Kartu Pendaftaran

7.   PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Email: dinkes@natunakab.go.id

Website : http://dinkes.natunakab.go.id

SPAN LAPOR : http://www.lapor.go.id/

Telepon : 0852-6418-3818

Instagram : https://www.instagram.com/promkes.natuna/

Facebook: https://WWW.facebook.com/dinkes.natuna/

 Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

8.   SARANA DAN PRASARANA

:

Sarana dan Prasarana yang diperlukan:

  1. Laptop/ PC
  2. Alat Tulis Kantor dan Sarana Kantor Lainnya
  3. Ruang Layanan dan Ruang Tunggu
  4. Jaringan Internet

9.   KOMPETENSI PELAKSANA

:

Staf pelaksana dan pejabat memahami regulasi tentang pelaksanaan pendaftaran

10. PENGAWASAN INTERNAL

:

Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Bidang sampai Kepala Dinas

11. JUMLAH PELAKSANA

:

Maksimal 3 ( Tiga ) Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan norma waktu yang ditetapkan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

  1. Jaminan kerahasiaan identitas
  2. Pelayanan bebas pungutan liar ( Pungli )
  3. Pelayanan tepat waktu

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

 Evaluasi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas

STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Penerbitan Surat Rekomendasi Peralihan Peserta BPJS Mandiri Kelas III ke Peserta PBI Pemerintah Daerah (PEMDA)

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna/ Bagian Sumber Daya Kesehatan 

1.      DASAR HUKUM

:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
  5. Peraturan Bupati Natuna nomor 16 Tahun 2017 Tentang Integrasi Jaminan KesehatanDaerah ke Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Natuna
  6. Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Natuna Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Kantor cabang Tanjung Pinang Nomor:100.4.7.1/ KS-NK/30/2024 dan Nomor:134/KTR/II/1224 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

2.      PERSYARATAN

:

  1. Peserta merupakan peserta aktif kelas III mandiri;
  2. Peserta berada desil 1 sampai dengan 5 pada DT-SEN dengan dibuktikan surat keterangan dari Kelurahan/ Desa, Dinas Sosial atau bukti sah lainnya.
  3. Kartu Keluarga 1 Lembar;
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Desa yg diketahui Camat.
  5. Bagi Peserta Mandiri Kelas III yang memiliki tungakan premi, membawa bukti pelunasan iuran.

3.      PROSEDUR

 

  1. Calon Peserta ke Dinas Kesehatan dengan membawa berkas persyaratan,
  2. Berkas di terima oleh Bidang Sumber Daya Kesehatan cq. Tim Verifikasi Kepesertaan
  3. Tim Verifikasi Kepesertaan melakukan verifikasi atas dokumen dan hal-hal lain yg diperlukan
  4. Tim Verifikasi Kepesertaan menyampaikan hasil verifikasi ke Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas memberikan persetujuan untuk perpindahan segmen/ dialihkan.
  6. Apabila disetujui oleh Kapala Dinas, Petugas Pendaftaran Kepesertaan melakukan pendaftaran perpindahan dari segmen mandiri Kelas III menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah Natuna ke BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna.

4.   WAKTU PELAYANAN

:

3 ( Tiga) hari kerja

5.   BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

6.   PRODUK PELAYANAN

:

  1. Surat/ dokumen persetujuan Kadis
  2. Kartu Pendaftaran

7.   PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Email: dinkes@natunakab.go.id

Website : http://dinkes.natunakab.go.id

SPAN LAPOR : http://www.lapor.go.id/

Telepon : 0852-6418-3818

Instagram : https://www.instagram.com/promkes.natuna/

Facebook: https://WWW.facebook.com/dinkes.natuna/

 Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

8.   SARANA DAN PRASARANA

:

Sarana dan Prasarana yang diperlukan:

  1. Laptop/ PC
  2. Alat Tulis Kantor dan Sarana Kantor Lainnya
  3. Ruang Layanan dan Ruang Tunggu
  4. Jaringan Internet

9.   KOMPETENSI PELAKSANA

:

Staf pelaksana dan pejabat memahami regulasi tentang pelaksanaan pendaftaran dan peralihan peserta BPJS Mandiri Kelas III ke Kepesertaan PBI PEMDA

10. PENGAWASAN INTERNAL

:

Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Bidang sampai Kepala Dinas

11. JUMLAH PELAKSANA

:

Maksimal 3 ( Tiga ) Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan norma waktu yang ditetapkan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

  1. Jaminan kerahasiaan identitas
  2. Pelayanan bebas pungutan liar ( Pungli )
  3. Pelayanan tepat waktu

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

 Evaluasi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas