STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
Fasilitasi Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan dan Peralihan Peserta BPJS APBD
NAMA PERANGKAT DAERAH | : | Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna/Bagian Sumber Daya Kesehatan Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan |
1. DASAR HUKUM | : | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2O12 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; 3. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah berubah berapa kali terakhir dengan peraturan menteri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Daerah; 5. Peraturan Bupati Natuna nomor 93 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Kabupaten Natuna. |
2. PERSYARATAN | : | 1. Peserta membawa KK 2 Lembar; 2. Peserta membawa bukti pelunasan iuran kelas 3 bagi peserta mandiri yang akan dialihkan ke PBI APBD. |
3. PROSEDUR | : | 1. Peserta ke kantor BPJS untuk memastikan kepesertaan apakah sudah terdaftar atau belum; 2. Peserta datang ke Tim Verifikasi kepesertaan yang ada di Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; 3. Tim Verifikasi dan memberi persetujuan untuk dialihkan; 4. Peserta menuju BPJS untuk mengaktifkan kartu atau mencetak kartu |
4. WAKTU PELAYANAN | : | 1(Satu)hari kerja |
5. BIAYA/TARIF | : | Rp.0,_(tidak ada biaya) |
6. PRODUK PELAYANAN | : | 1. Kartu Pendaftaran; 2.Rekapitulasi Kepesertaan Peserta baru PBI APBD dan pengalihan dari Mandiri ke PBI APBD |
7. PENGELOLAAN PENGADUAN | : | Email : dinkes@natunakab.go.id Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Aral Ranai – Natuna Kepulauan Riau Telepon : (0773) |