Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SP4N Lapor)

Dinas Kesehatan

Surat Rekomendasi Kepesertaan dan Peralihan Peserta BPJS APBD


STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Penerbitan Surat Rekomendasi Kepesertaan dan Peralihan Peserta BPJS APBD

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna/ Bagian Sumber Daya Kesehatan Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan

1.      DASAR HUKUM

:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah berubah berapa kali terakhir dengan peraturan menteri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 
  4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan  Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Daerah;
  5. Peratmuran Bupati Natuna nomor 93 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Kabupaten Natuna

2.      PERSYARATAN

:

  1. Peserta membawa KK 2 Lembar; 
  2. Peserta membawa bukti pelunasan iuran kelas 3 bagi peserta mandiri yang akan dialihkan ke PBI APBD.

3.      PROSEDUR

 

  1. Peserta ke kantor BPJS untuk memastikan kepesertaan apakah sudah terdaftar atau belum;
  2. Peserta datang ke Tim Verifikasi kepesertaan yang ada di Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;
  3. Tim Verifikasi dan memberi persetujuan untuk dialihkan;
  4. Peserta menuju BPJS untuk mengaktifkan kartu atau mencetak kartu

4.   WAKTU PELAYANAN

:

1 ( Satu ) hari kerja

5.   BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

6.   PRODUK PELAYANAN

:

  1. Kartu Pendaftaran
  2. Rekapitulasi Kepesertaan Peserta baru PBI APBD dan Pengalihan dari Mandiri ke PBI APBD

7.   PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Email: dinkes@natunakab.go.id

Website : http://dinkes.natunakab.go.id

SPAN LAPOR : http://www.lapor.go.id/

Telepon : 0822 8312 0307 ROSIAH MAHDALENA

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

8.   SARANA DAN PRASARANA

:

Sarana dan Prasarana yang diperlukan:

  1. Alat Tulis Kantor dan Sarana Kantor Lainnya
  2. Ruang Layanan dan Ruang Tunggu
  3. Jaringan Internet

9.   KOMPETENSI PELAKSANA

:

Staf pelaksana dan pejabat memahami regulasi tentang pelaksanaan pembuatan dan peralihan peserta BPJS APBD

10. PENGAWASAN INTERNAL

:

Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Bidang sampai Kepala Dinas

11. JUMLAH PELAKSANA

:

Maksimal 3 ( Tiga ) Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan norma waktu yang ditetapkan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

  1. Jaminan kerahasiaan identitas
  2. Pelayanan bebas pungutan liar ( Pungli )
  3. Pelayanan tepat waktu

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

 Evaluasi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas