Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SP4N Lapor)

Dinas Kesehatan

Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)


STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) 

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna / Bidang Kesehatan Masyarakat

1.     DASAR HUKUM

:

  1. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

2.     PERSYARATAN

:

  1. Surat permohonan rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi ( SLHS ) yang ditandatangani oleh Pemilik / Pengelola
  2. Fotocopy KTP Pemilik / Pengelola
  3. Fotocopy Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Pengelola atau Penjamah
  4. Bukti Uji sampel TPP dari Laboratorium Terakreditasi KAN atau Laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang memenuhi standar persyaratan ( 1 bulan terakhir ).

3.     PROSEDUR

:

  1. Pemilik atau pengelola Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) mengajukan permohonan;
  2. Petugas menerima berkas permohonan;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  4. Petugas melakukan verifikasi pada system OSS;
  5. Petugas membuat surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi dan mencetaknya;
  6. Petugas menyerahkan surat rekomendasi ke atasan untuk diperiksa dan dibumbuhi paraf;
  7. Petugas menerima kembali surat rekomendasi yang sudah diparaf dan memasukan keruang kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani;
  8. Petugas menerima kembali surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi yang sudah ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan dan pemberian nomor surat dan pengesahan (pemberian stempel );
  9. Petugas menyerahkan surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi ke pemilik atau pengelola TPP untuk diteruskan ke DPMPTSP.

4.  WAKTU PELAYANAN

:

1 – 3 (satu-Tiga) hari kerja

5.  BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

6.  PRODUK PELAYANAN

:

Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat laik Higiene Sanitasi ( SLHS )

7.  PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Email: dinkes@natunakab.go.id

Website : http://dinkes.natunakab.go.id

SPAN LAPOR : http://www.lapor.go.id/

Telepon : 0852-6418-3818

Instagram : https://www.instagram.com/promkes.natuna/

Facebook: https://WWW.facebook.com/dinkes.natuna/

 Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

Contact person :SLAMET S, SKM:  ( 0821-7439-4646 )

8.     SARANA DAN PRASARANA

:

Sarana dan prasarana yang diperlukan :

1.      Alat Tulis Kantor dan prasarana kantor lainnya

2.      Ruang layanan dan ruang tunggu

3.      Jaringan Internet

4.      Lemari penyimpanan

5.      Kendaraan

9.     KOMPETENSI PELAKSANA

:

Staf pelaksana dan pejabat memahami regulasi tentang pelaksanaan Surat Izin Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( SLHS )

10.  PENGAWASAN INTERNAL

:

Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Bidang sampai Kepala Dinas

11.  JUMLAH PELAKSANA

:

Maksimal 3 ( Tiga ) Orang

12.  JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan norma waktu yang ditetapkan

13.  JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN

:

1.      Jaminan kerahasiaan identitas

2.      Pelayanan bebas pungutan liar ( Pungli )

3.      Pelayanan tepat waktu

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Evaluasi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas