Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SP4N Lapor)

Dinas Kesehatan

Bantuan Sosial Berobat


STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Verifikasi Syarat Kelengkapan Berobat

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna/ Bagian Sumber Daya Kesehatan Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan

1.     DASAR HUKUM

:

  1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Kesehatan Nasional
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020;
  4. Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;

2.     PERSYARATAN

:

  1. Pasien adalah Peserta BPJS KIS PBI APBD / APBN;
  2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati yang diketahui oleh RT dan RW setempat distempel dengan dilampirkan proposal yang sekurang-kurangnya memuat informasi :
  • Maksud dan Tujuan Penggunaan.
  • Jumlah Bantuan Sosial yang dimohonkan
  • Identitas lengkap
  1. Fotocopy kartu BPJS
  2. Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku
  3. Fotocopy buku rekening Bank atas nama Pemohon Bantuan Sosial
  4. Fotocopy surat rujukan dari Puskesmas/ RSUD setempat
  5. Fotocopy surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/ Camat
  6. Bukti Penunjang berobat :
  • Fotocopy kartu berobat Rumah sakit
  • Fotocopy hasil Laboraturium dan sebagainya
  • Kwitansi/ Tiket Transportasi
  • Kwitansi penginapan, makan dan minum
  1. Rincian Anggaran belanja selama berobat

    10. SPTJM bermaterai 10.000

3.     PROSEDUR

:

  1. Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan melaksanakan Sosialisasi persyaratan kepada peserta;
  2. Setiap peserta melengkapi persyaratan yang telah disosialisasikan;
  3. Tim Menelaah dan Memverifikasi kelengkapan dokumen;
  4. Dinas mengajukan persetujuan pemberian Bansos tidak terencana ke Bupati Natuna;
  5. Setelah Keluar persetujuan dari Bupati, Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM yang ditujukan ke BPKPD untuk Pencairan;
  6. Pembayaran Bansos diserahkan langsung oleh BPKPD melalui rekening peserta penerima bantuan

4.  WAKTU PELAYANAN

:

2 (dua) minggu hari kerja

5.  BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

6.  PRODUK PELAYANAN

:

1.      Dokumen Bantuan Sosial Berobat

2.      Rekapitulasi pasien penerima bantuan

7.  PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Email: dinkes@natunakab.go.id

Website : http://dinkes.natunakab.go.id

SPAN LAPOR : http://www.lapor.go.id/

Telepon : 0813 7294 7847 ZABIR

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

8.  SARANA DAN PRASARANA

:

Sarana dan prasarana yang diperlukan :

1.      Alat Tulis Kantor dan saraana kantor lainnya

2.      Ruang layanan dan ruang tunggu

3.      Jaringan internet

9.   KOMPETENSI PELAKSANA

:

Staf pelaksana dan pejabat memahami regulasi tentang pelaksanaan Verifikasi Syarat Kelengkapan Bantuan Berobat.

10. PENGAWASAN INTERNAL

:

Dilaksanakan berjenjang mulai dari Kepala Bidang sampai Kepala Dinas

11. JUMLAH PELAKSANA

:

Maksimal 3 ( Tiga ) Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan norma waktu yang ditetapkan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

1.      Jaminan kerahasiaan identitas

2.      Pelayanan bebas pungutan liar ( Pungli )

3.      Pelayanan tepat waktu

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

 Evaluasi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas