STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
Fasilitasi Verifikasi Syarat Kelengkapan Berobat
NAMA PERANGKAT DAERAH | : | Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna/Bagian Sumber Daya Kesehatan Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan |
1. DASAR HUKUM | : | 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020; 4. Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; |
2. PERSYARATAN | : | 1. Pasien adalah Peserta BPJS KIS PBI APBD / APBN; 2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati yang diketahui oleh RT dan RW setempat distempel dengan dilampirkan proposal yang sekurang-kurangnya memuat informasi : – Maksud dan Tujuan Penggunaan. – Jumlah Bantuan Sosial yang dimohonkan. – Identitas lengkap. 3. Fotocopy kartu BPJS; 4. Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku; 5. Fotocopy buku rekening Bank atas nama Pemohon Bantuan Sosial; 6. Fotocopy surat rujukan dari Puskesmas/ RSUD setempat; 7. Fotocopy surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/ Camat; 8. Bukti Penunjang berobat : – Fotocopy kartu berobat Rumah Sakit; – Fotocopy hasil Laboraturium dan sebagainya; – Kwitansi Tiket Transportasi; – Kwitansi penginapan, makan dan minum. 9. Rincian Anggaran belanja selama berobat 10. SPTJM bermaterai 6000 |
3. PROSEDUR | : | 1. Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan melaksanakan Sosialisasi persyaratan kepada peserta; 2. Setiap peserta melengkapi persyaratan yang telah disosialisasikan; 3. Tim Menelaah dan Memverifikasi kelengkapan dokumen; 4. Dinas mengajukan persetujuan pemberian Bansos tidak terencana ke Bupati Natuna; 5. Setelah Keluar persetujuan dari Bupati, Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM yang ditujukan ke BPKAD untuk Pencairan; 6. Pembayaran Bansos diserahkan langsung oleh BPKAD melalui rekening peserta penerima bantuan. |
4. WAKTU PELAYANAN | : | 2 (dua) minggu hari kerja |
5. BIAYA/TARIF | : | Rp.0,_(tidak ada biaya) |
6. PRODUK PELAYANAN | : | 1. Dokumen Bantuan Sosial Berobat; 2.Rekapitulasi Pasien Penerima Bantuan. |
7. PENGELOLAAN PENGADUAN | : | Email : dinkes@natunakab.go.id Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Aral Ranai – Natuna Kepulauan Riau Telepon : (0773) |