Bantuan Sosial Berobat


STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Verifikasi Syarat Kelengkapan Berobat

 
NAMA PERANGKAT DAERAH:Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna/Bagian Sumber Daya Kesehatan Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
1. DASAR HUKUM:1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan;

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Kesehatan Nasional;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020;

4. Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. PERSYARATAN:1. Pasien adalah Peserta BPJS KIS PBI APBD / APBN;

2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati yang diketahui oleh RT dan RW setempat distempel dengan dilampirkan proposal yang sekurang-kurangnya memuat informasi :
– Maksud dan Tujuan Penggunaan.
– Jumlah Bantuan Sosial yang dimohonkan.
– Identitas lengkap.

3. Fotocopy kartu BPJS;

4. Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku;

5. Fotocopy buku rekening Bank atas nama Pemohon Bantuan Sosial;

6. Fotocopy surat rujukan dari Puskesmas/ RSUD setempat;

7. Fotocopy surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/ Camat;

8. Bukti Penunjang berobat :
– Fotocopy kartu berobat Rumah Sakit;
– Fotocopy hasil Laboraturium dan sebagainya;
– Kwitansi Tiket Transportasi;
– Kwitansi penginapan, makan dan minum.

9. Rincian Anggaran belanja selama berobat

10. SPTJM bermaterai 6000
3. PROSEDUR:1. Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan melaksanakan Sosialisasi persyaratan kepada peserta;

2. Setiap peserta melengkapi persyaratan yang telah disosialisasikan;

3. Tim Menelaah dan Memverifikasi kelengkapan dokumen;

4. Dinas mengajukan persetujuan pemberian Bansos tidak terencana ke Bupati Natuna;

5. Setelah Keluar persetujuan dari Bupati, Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM yang ditujukan ke BPKAD untuk Pencairan;

6. Pembayaran Bansos diserahkan langsung oleh BPKAD melalui rekening peserta penerima bantuan.
4. WAKTU PELAYANAN:2 (dua) minggu hari kerja
5. BIAYA/TARIF:Rp.0,_(tidak ada biaya)
6. PRODUK PELAYANAN:1. Dokumen Bantuan Sosial Berobat;

2.Rekapitulasi Pasien Penerima Bantuan.
7. PENGELOLAAN PENGADUAN:Email : dinkes@natunakab.go.id
Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir
Bukit Aral Ranai – Natuna
Kepulauan Riau
Telepon : (0773)