Gambaran Pelayanan


GAMBARAN PELAYANAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN NATUNA

A. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna

1. Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang kesehatan dengan merumuskan kegiatan sekretariat, Bidang Sumber Daya Kesehatan, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Bidang Pelayanan Kesehatan agar dapat melaksanakan kegiatan di Bidang Kesehatan.

2. Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana strategis dinas berdasarkan rencana strategis pemerintah daerah;
  • Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan sesuai rencana strategis dinas
  • Pelaksanaan dan koordinasi kegiatan dinas
  • Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang kesehatan masyarakat
  • Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
  • Pembinaan dan pengembangan serta koordinasi bidang sumber daya manusia kesehatan
  • Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi bidang pelayanan kesehatan
  • Pembinaan dan penyelenggaraan serta koordinasi pembinaan jabatan fungsional
  • Pembinaan unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Kesehatan;
  • Pelaksaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati;

3. Tugas Pokok, Fungsi Bidang Dinas Kesehatan Kab. Natuna

Dalam melaksanakan tugasnya, organisasi Dinas Kesehatan Kab. Natuna terdiri dari Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan dan Bidang Pelayanan kesehatan. Adapun tugas pokok dan fungsi bidang dijabarkan sebagai berikut :

1) Sekretariat

– Tugas :

Menyusun, merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan urusan perencanaan, pelaporan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan, serta mengkoordinasikan tugas Kepala Dinas.

Fungsi :

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang urusan sekretariat;
  • Penyelenggaraan urusan perencanaan, pelaporan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan.
  • Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas perencanaan, pelaporan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  • Pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan perencanaan, pelaporan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

2) Bidang Kesehatan Masyarakat

– Tugas :

Melaksanakan kebijakan daerah, memimpin, merencanakan, membimbing, mengawasi, mengkoordinasi, mengevaluasi dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat

– Fungsi :

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan keluarga, gizi dan promosi kesehatan;
  • Pengelolaan data kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  • Penyelenggaraan kegiatan kesehatan keluarga, gizi, dan promosi kesehatan;
  • Pembinaan kegiatan kesehatan keluarga, gizi dan promosi kesehatan;
  • Pengendalian kegiatan kesehatan keluarga, gizi dan promosi kesehatan
  • Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga, gizi dan promosi kesehatan;
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

3) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

– Tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.

– Fungsi :

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa;
  • Penyiapan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta kesehatan jiwa;
  • Penyiapan data dan bahan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa;
  • Pengelolaan urusan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

4) Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan

– Tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan, jaminan kesehatan, farmasi dan alat kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan.

– Fungsi :

  • Menyusun program kerja bidang pelayanan kesehatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana strategis Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kab. Natuna agar dapat digunakan sebagai acuan kerja.
  • Menjabarkan perintah atasan yang berupa disposisi maupun petunjuk lisan guna tindak lanjut penyelesaiannya.
  • Mendistribusikan pekerjaan staf bawahan sesuai bidang tugasnya agar bisa diselesaikan secara cepat, tepat dan akurat.
  • Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang pekerjaannya yang menjadi tanggung jawab;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan melalui pemantauan pelaksanaan kerja agar diketahui tingkat pemahaman dan kedisiplinan;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan lembaga lain, konsultasi ke atasan, minta masukan kepada bawahan guna mendapatkan bahan penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan secara rinci dan jelas guna memudahkan operasional dan penyelenggaraan lebih lanjut;
  • Menyiapkan bahan guna penyusunan kebijakan pemerintah daerah yang berupa peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan keputusan kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kab. Natuna sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan, jaminan kesehatan, farmasi dan alat kesehatan serta sumber daya kesehatan;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan program di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan, jaminan kesehatan, farmasi dan alat kesehatan serta sumber daya kesehatan;
  • Penyelenggaraan kegiatan kesehatan dasar, kesehatan rujukan, jaminan kesehatan, farmasi dan alat kesehatan serta sumber daya kesehatan;
  • Pembinaan kegiatan kesehatan dasar, kesehatan rujukan, jaminan kesehatan, farmasi dan alat kesehatan serta sumber daya kesehatan;
  • Pengendalian kegiatan kesehatan dasar, kesehatan rujukan, jaminan kesehatan, farmasi dan alat kesehatan serta sumber daya kesehatan;
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan bidang pelayanan kesehatan sumber daya kesehatan secara lisan maupun tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kab. Natuna melalui Sekretaris;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan langsung berkaitan dengan tugas dan fungsi organisasi guna mendukung kinerja organisasi.