Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SP4N Lapor)

Dinas Kesehatan

Bantuan Sosial Berobat


STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Verifikasi Syarat Kelengkapan Berobat

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna/ Bagian Sumber Daya Kesehatan 

1.     DASAR HUKUM

:

  1. Peraturan Bupati Natuna Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

2.     PERSYARATAN

:

  1. Penerima bantuan berobat adalah Peserta BPJS PBI APBD/ APBN;
  2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati yang diketahui oleh RT dan RW setempat distempel dengan dilampirkan proposal yang sekurang-kurangnya memuat informasi : – Maksud dan Tujuan Penggunaan. – Jumlah Bantuan Sosial yang dimohonkan – Identitas lengkap
  3. Keterangan Desil dari Dinsos/Kelurahan/Desa
  4. Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku
  5. Fotocopy buku rekening Bank atas nama Pemohon Bantuan Sosial/Keluarga dengan melampirkan surat kuasa (utamakan Orang dewasa dalamsatu KK).
  6. Fotocopy surat rujukan dari Puskesmas/ RSUD.
  7. Fotocopy surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa dengan mengetahui Camat
  8. Bukti Penunjang berobat : – Fotocopy kartu berobat Rumah sakit yang di tuju. – Fotocopy hasil Penunjang Medik, seperti Hasil , Radiologi dan lain-lain. – Kwitansi/ Tiket/ boording Pash Transportasi (asli/ sah)
  9. Rincian Anggaran Belanja selama berobat.
  1.  

3.     PROSEDUR

:

  1. Setiap pemohon melengkapi persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon menyamaikan permohonan ke Dinas Kesehatan
  3. Tim Verifikasi melakukaan telaah kelengkapan dokumen;
  4. Kepala Dinas Kesehatan mengajukan persetujuan pemberian Bansos tidak terencana ke Bupati Natuna;
  5. Setelah mendapat persetujuan Bupati Natuna Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan surat permintaan rivieu atas permohonan bantuan berobat ke Inspektoratt Daerah.
  6. Kepala Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Permintaan Penerbitan SPP dan SPM yang ditujukan ke BPKAD untuk Pencairan apabila sudah menerima hasil rrviuw dari Inspektorat Daerah;
  7. Pembayaran Bantuan Berobat dilakukan langsung oleh BPKAD ke rekening  penerima bantuan.

4.  WAKTU PELAYANAN

:

2 (dua) minggu hari kerja

5.  BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

6.  PRODUK PELAYANAN

:

  1. Dokumen hasil verifikasi yg disetujui Bupati
  2. Dokumen revieu dari Inspektorat Daerah

7.  PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Email: dinkes@natunakab.go.id

Website : http://dinkes.natunakab.go.id

SPAN LAPOR : http://www.lapor.go.id/

Telepon : 0852-6418-3818

Instagram : https://www.instagram.com/promkes.natuna/

Facebook: https://WWW.facebook.com/dinkes.natuna/

 Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

8.  SARANA DAN PRASARANA

:

Sarana dan prasarana yang diperlukan :

1.      Alat Tulis Kantor dan saraana kantor lainnya

2.      Ruang layanan dan ruang tunggu

3.      Jaringan internet

9.   KOMPETENSI PELAKSANA

:

Staf pelaksana dan pejabat memahami regulasi tentang pelaksanaan Verifikasi Syarat Kelengkapan Bantuan Berobat.

10. PENGAWASAN INTERNAL

:

Dilaksanakan berjenjang mulai dari Kepala Bidang sampai Kepala Dinas

11. JUMLAH PELAKSANA

:

Maksimal 3 ( Tiga ) Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan norma waktu yang ditetapkan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

1.      Jaminan kerahasiaan identitas

2.      Pelayanan bebas pungutan liar ( Pungli )

3.      Pelayanan tepat waktu

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

 Evaluasi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas