Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SP4N Lapor)

Dinas Kesehatan

Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)


STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

Fasilitasi Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)

 

NAMA PERANGKAT DAERAH

:

Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna / Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

1.     DASAR HUKUM

:

  1. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021

2.     PERSYARATAN

:

  1. Surat permohonan rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi ( SLHS ) yang ditandatangani;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Bukti Uji sampel TPP dari Laboratorium Terakreditasi KAN yang memenuhi standar persyaratan ( 1 bulan terakhir);
  4. Bukti Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan dari Petugas sanitarian Puskesmas.

3.     PROSEDUR

:

  1. Pemilik atau pengelola Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi dengan melampirkan yang di syaratkan;
  2. Petugas menerima berkas permohonan rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi;
  4. Petugas membuat surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi dan mencetaknya;
  5. Petugas menyerahkan surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi bersama berkas permohonan keatasan untuk diperiksa dan pembubuhan paraf;
  6. Petugas menerima kembali surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi yang sudah diparaf dan memasukan keruang kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani;
  7. Petugas menerima kembali surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi yang sudah ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan dan pemberian nomor surat dan pengesahan (pemberian stempel );
  8. Petugas menyerahkan surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi ke pemilik atau pengelola TPP;

4.  WAKTU PELAYANAN

:

1 – 2 (satu-dua) hari kerja

5.  BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

6.  PRODUK PELAYANAN

:

Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat laik Higiene Sanitasi ( SLHS )

7.  PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Email: dinkes@natunakab.go.id

Website : http://dinkes.natunakab.go.id

SPAN LAPOR : http://www.lapor.go.id/

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Natunana, Jln Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

Contact person :SLAMET S, SKM: 

( 0821-7439-4646 )

8.     SARANA DAN PRASARANA

:

Sarana dan prasarana yang diperlukan :

1.      Alat Tulis Kantor dan prasarana kantor lainnya

2.      Ruang layanan dan ruang tunggu

3.      Jaringan Internet

4.      Lemari penyimpanan

5.      Kendaraan

9.     KOMPETENSI PELAKSANA

:

Staf pelaksana dan pejabat memahami regulasi tentang pelaksanaan Surat Izin Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( SLHS )

10.  PENGAWASAN INTERNAL

:

Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Bidang sampai Kepala Dinas

11.  JUMLAH PELAKSANA

:

Maksimal 3 ( Tiga ) Orang

12.  JAMINAN PELAYANAN

:

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan norma waktu yang ditetapkan

13.  JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN

:

1.      Jaminan kerahasiaan identitas

2.      Pelayanan bebas pungutan liar ( Pungli )

3.      Pelayanan tepat waktu

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Evaluasi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas